PENASULTRA.ID, BAUBAU – AL, terduga pelaku pembakar empat unit kendaraan di garasi kediaman Mursan Amila (52) yang berada di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil ditangkap jajaran Polres Baubau bersama Polsek Murhum, Sabtu 22 Januari 2022.
Kepada polisi, AL mengakui semua perbuatan nekatnya sehingga melakukan pembakaran kendaraan milik karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) Baubau itu pada Sabtu 22 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 Wita.
Dari keterangannya, AL yang diketahui masih berusia 16 tahun itu mengaku sebenarnya saat itu awalnya ia hendak mencuri di kediaman korban. Namun karena tidak ada barang berharga yang dijumpainya, AL lantas kesal hingga memantiknya melakukan pembakaran terhadap empat unit kendaraan yang terparkir di garasi.
“Padahal AL ini sudah berhasil masuk dalam rumah. Namun, tidak mendapatkan barang-barang berharga, sehingga kesal. Ketika hendak keluar AL menemukan jerigen minyak tanah di dapur dan langsung membakar motor lalu langsung lari,” ungkap Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo seperti dilansir dari laman Suryametro.id.
Akibat aksi nekat AL ini, korban ditaksir menelan kerugian hingga mencapai Rp410 juta. Adapun empat unit kendaraan yang dibakar masing-masing satu unit mobil Toyota Rush 1.5 S A/T warna putih, motor Mio IM3 warna hitam, motor VINO warna hitam dan motor Honda Spacy.
Atas perbuatannya, AL yang kini telah diamankan di Mapolsek Murhum dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 363 jo Pasal 53 tentang percobaan pencurian yang ancaman kurungannya selama 5 tahun.
Miliki Shabu, Dua Pelajar dan Satu Pedagang di Muna Diamankan https://t.co/uIb8KVPo9K
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 23, 2022
Camat Murhum Imbau Warga Tetap Tenang
Discussion about this post