PENASULTRA.ID, MUNA – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muna, Rustam dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Cunsal, salah seorang warga Wasolangka, Kecamatan Parigi, Muna pada 16 Oktober 2020 lalu.
Rustam dilaporkan karena diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) dengan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) yang maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Muna 2020.
Cunsal mengaku, mendapati Rustam melakukan orasi politik di posko paslon Rusman Emba- Bachrun Labuta. Ia juga memiliki bukti terkait keterlibatan Kadis PMD Muna tersebut.
“Kami mendapati pak Kadis orasi didepan posko Rusman-Bachrun. Ini sangat jelas melanggar netralitas ASN. Sebagai masyarakat, kami tidak menginginkan Pilkada Muna ternodai oleh ASN yang berpolitik,” kata Cunsal, Minggu 18 Oktober 2020.
Menurutnya, terdapat beberapa aturan yang dilanggar oleh ASN yang terlibat politik praktis, hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.
Discussion about this post