PENASULTRA.ID, KENDARI – Usai Vtube dan Tiktok Cash, kini giliran Snack Video yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) sebagai aplikasi yang masuk dalam entitas ilegal pada 18 Februari 2021.
Pasalnya, aplikasi ini tidak memiliki izin dan diduga merupakan money game.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution mengimbau masyarakat waspada dengan aplikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian.
“Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI pada 18 Februari 2021. Aplikasi ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game,” kata Fredly melalui rilis persnya, Selasa 23 Februari 2021.
Discussion about this post