PENASULTRA.ID, MUNA – JM (23) warga Desa Laworo, Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat (Mubar) harus pasrah saat dibekuk personil unit lidik Satres Narkoba Polres Muna disebuah rumah kos dibilangan jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Selasa 1 Maret 2022 sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasatres Narkoba Iptu Junaidi mengatakan, awal penangkapan, pihaknya berhasil menyita enam sachet sabu seberat 2,85 gram dari tangan wanita muda itu.
“Tersangka (JM) tertangkap memiliki, menyimpan enam sachet sabu 2,85 gram,” ungkap Iptu Junaidi, Kamis 3 Maret 2022.
Tak sampai disitu, tambah dia, personil Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan. Penggeledahan pun dilakukan di kediaman JM yang terletak di Desa Laworo, Kecamatan Tikep.
Di rumah tersangka, Polisi kembali menemukan 1 sachet sabu seberat 10,64 gram. Kepada petugas JM mengaku menyimpan dan memiliki barang haram tersebut untuk diperjual belikan.
Page 1 of 3
Discussion about this post