PENASULTRA.ID, KOLAKA – Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka.
Kerja Sama Operasional (KSO) tersebut dilaksanakan antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) Kolaka dan BPJamsostek Kolaka.
Kerjasama yang dilaksanakan di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kolaka pada Selasa 22 Maret 2022 ini sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Koperasi dan UMKM bersama BPJamsostek.
Kepala BPJamsostek Kolaka, Bachtiar Asyhari mengatakan, seluruh program BPJamsostek bersifat wajib, bukan hanya karena didasari oleh berbagai macam regulasi.
“Kewajiban kami adalah tetap menyampaikan manfaat apa saja yang dapat diperoleh bagi peserta kami, sehingga kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat benar-benar dipahami manfaatnya bagi seluruh elemen pekerja di Indonesia,” kata Bachtiar Asyhari.
Discussion about this post