PENASULTRA.ID, JAKARTA- Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa memperbolehkan perekrutan prajurit TNI dari keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Hal ini ditegaskan Panglima Andika saat menggelar rapat dengan seluruh jajaran panitia penerimaan pusat prajurit TNI tahun anggaran 2022 yang disiarkan melalui channel YouTube pribadinya di Jakarta, Rabu 30 Maret 2022.
Rapat tersebut membahas tentang mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi (MI), psikologi, akademik, jasmani, hingga kesehatan.
Pada kesempatan ini, Andika mempertanyakan tentang poin nomor empat yang ada dalam daftar pertanyaan untuk para pendaftar. Pertanyaan itu ialah jika pendaftar merupakan keturunan dari orang tuanya yang terlibat PKI, apakah pendaftar langsung dinyatakan gagal?
Pertanyaan itu diarahkan Andika kepada panitia dari Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang dihadiri Kolonel dari TNI AU. Tentunya soal itu merujuk pada poin mental ideologi. Salah satu kolonel menjawab tidak boleh berdasarkan aturan yang termaktub dalam Tap MPRS nomor 25 tahun 1996.
“Bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?,” Tanya Jenderal Andika
Jawaban sang kolonel dilontarkan merujuk pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor 25 Tahun 1966 yang menjelaskan jika anggota PKI dan underbow-nya (keturunan) masih dilarang di Indonesia.
Mendengar dasar hukum itu, Andika merasa tidak yakin atas jawaban sang kolonel. Mantan Kasad ini mengarahkan para kolonel lain untuk membuka dan menganalisa Tap MPRS tersebut melalui akses internet.
“Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow atau segala macam,” kata Andika.
Panglima Andika meyakinkan kalangan panitia bahwa yang menjadi larangan ialah pengikut ajaran komunisme, marxisme dan itu isi Tap MPRS.
Discussion about this post