PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Dalam waktu dekat Pegawai Negeri Sipil Konawe Selatan (Konsel) akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Namun, demi mendapatkan TPP tersebut ASN Konsel wajib melampirkan sertifikat vaksin tahap 1, 2 dan Booster selain sejumlah persyaratan administrasi lainnya seperti absensi dan laporan harian kerja dan LHKPN masing-masing ASN.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel H Sjarif Sajang. Persyaratan tersebut, kata dia, dituangkan dalam surat bernomor 840/605/2022 tentang pelaksanaan pemberian tambahan
penghasilan PNS.
Discussion about this post