PENASULTRA.ID, KENDARI – Akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) Rudy Iskandar Ichlas, mengatakan rekomendasi terminal khusus (tersus) atau jetty antara PT Tiran Indonesia sangat tidak berkaitan dengan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI).
Hal itu terungkap setelah terbitnya surat Bupati Konawe Utara Nomor 551.52/6310 tanggal 20 Mei 2022.
Menurut dia, polemik antara PT Tiran dan PT KDI terkait rekomendasi tersus di wilayah Konawe Utara (Konut) tidak seharusnya terjadi. Pasalnya, kedua belah pihak bisa berpegang pada dokumen rekomendasi Bupati Konawe Utara (Konut) yang telah terbit.
“Ini harus di dudukan pada proporsinya. Tidak perlu berpolemik karena masing-masing punya rekomendasi dengan lokasi yang berbeda,” kata Rudy Iskandar.
Discussion about this post