PENASULTRA.ID, KENDARI – Pengimplementasian penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) ke TV digital penuh mulai dilakukan secara bertahap.
Secara nasional, TV analog akan dihentikan pada 2 November 2022. Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital ini merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Nah, bagi masyarakat yang ingin menikmati TV analog tersebut patut untuk memperhatikan hal berikut. Tentunya, beralih ke siaran TV digital jauh lebih baik tanpa menunggu tanggal penghentian.
Beralih ke siaran TV digital tidak lah sulit. Yang terpenting dilakukan pertama kali adalah memeriksa pesawat televisi anda apakah sudah ada tuner standar DVBT2 atau tidak.
Jika sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis TV digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital.
“Kalau tidak siap digital tinggal membeli Set Top Box (STB). STB itu semacam alat converter. Setelah STB dipasang di TV kita, langsung terima siaran digital,” kata Direktur Jenderal PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo), Prof. Ahmad M. Ramli dalam sebuah dialog interaktif di salah satu stasiun TV belum lama ini.
STB saat ini sudah tersedia di pasaran, baik toko offline maupun online.
Discussion about this post