PENASULTRA.ID, KOLAKA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka diduga nekat mengeluarkan surat izin berlayar (SIB) kepada PT Kasmar Samudera Indonesia (KSI) untuk mengangkut ore nickel selundupan dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Putra Dermawan Pratama (PDP) yang ada di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Padahal sebelumnya, Kepala Kantor UPP Kelas III Kolaka, Capt. Marsri Tulak telah mengeluarkan imbauan melalui suratnya Nomor: UM.003/18/10/UPP.Klk-2022 yang ditujukan kepada Direksi PT KSI.

Pemberitahuan yang ditandatangani Marsri sendiri itu meminta kepada PT KSI agar tidak melakukan pengangkutan ore nickel dan mengusir jika ada kapal tongkang yang akan berlabuh di dalam wilayah IUP PT PDP.
Keluarnya surat UPP Kelas III Kolaka ini dipicu oleh adanya somasi PT PDP yang meminta PT KSI tidak lagi melakukan aktivitas pengangkutan maupun pembongkaran ore nickel di atas jetty yang berada di wilayah IUP PT PDP.
Hal tersebut pun dibenarkan Kuasa Hukum PT PDP, Andri Darmawan. Kata Andri, somasi yang dilayangkan pihaknya tidak hanya soal permintaan penghentian kegiatan pengangkutan dan pengapalan ore nickel melalui jetty PT KSI saja. Akan tetapi, termasuk juga penggunaan jalan hauling menuju jetty PT. KSI yang telah memasuki wilayah IUP PT. PDP.

“Karena ini juga sudah dilaporkan kepada Kepolisian, kami berharap semua pihak menghormati proses hukum tersebut dengan tidak melakukan pengangkutan dan pengapalan ore nikel melalui jetty PT. KSI yang berasal dari wilayah IUP PT. Putra Dermawan Pratama,” tegas Andri Darmawan melalui surat peringatannya tertanggal 10 Mei 2022 lalu.
Diketahui, klaim wilayah IUP PT PDP ini kembali digenggam pemiliknya yang sah usai keluarnya Keputusan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor: 68/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022.
Dimana diketahui dalam putusannya, Majelis Hakim mengembalikan hak dan kewajiban pemilik IUP atas lahan tambang yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana disebutkan dalam ketentuan perundang-undangan.

“Bahwa Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor: 540/196 tahun 2014 tentang Pencabutan IUP OP PT. PDP tertanggal 12 Juni 2014 telah dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) Mahkamah Agung RI Nomor: 58/PK/TUN/2022, tanggal 20 April 2022 yang merupakan upaya hukum terakhir dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” tekan Andri.
Dengan adanya putusan PK 2 itu, maka sebagai tindak lanjutnya, usai mendapatkan somasi (peringatan) dari PT PDP, Direksi PT KSI pun memberitahukannya kepada Kantor UPP III Kolaka.
Discussion about this post