PENASULTRA.ID, MOROWALI – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali benar-benar dibuat geram atas ulah dua perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) asal Sulawesi Tenggara (Sultra).
Belum lagi usai urusan PT Tiran Indonesia, kini muncul lagi masalah baru yang polanya nyaris sama.
Adalah PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) yang melakukan kegiatan penimbunan untuk pembuatan terminal khusus (Tersus) atau jetty di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Berdasarkan laporan warga setempat, Pemda Morowali pun akhirnya menurunkan tim untuk meninjau kegiatan yang tengah digarap PT KDI pada 31 Mei 2022.
Walhasil, faktanya benar. PT KDI sedang melakukan kegiatan penimbunan untuk pembangunan jetty di kawasan pesisir Desa Matarape. Sementara, izin mereka belum dianggap resmi untuk beroperasi di Morowali.
Atas hal tersebut, tim bentukan Pemda Morowali langsung memerintahkan penghentian kegiatan yang tengah dilakukan PT KDI di Desa Matarape.
Menanggapi masalah ini, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Morowali, Ikhsan Arisandhy kembali bersuara. Menurut dia, apa yang tengah dipertontonkan oleh PT KDI ini menunjukkan sikap yang terlalu menganggap remeh pemerintah daerah.
“Mungkin mereka ini menganggap bahwa dengan kekuatan finansial dan backingan yang mereka miliki, bisa melakukan apa saja. Pemda sudah cukup memberi ruang untuk siapa saja yang beritikad baik. Silahkan jalani prosedur yang ada. Jangan seolah-olah urusan legalitas ini dinomor sekiankan, yang penting jalan dulu,” semprot Ikhsan, Kamis 2 Juni 2022.
Mestinya, kata mantan aktivis LMND Kota Kendari itu, PT KDI harusnya memetik hikmah dari masalah besar yang melilit persoalan jetty yang diklaim oleh PT Tiran Indonesia di Desa Matarape. Bukan malah mengikuti jejaknya.
Discussion about this post