PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Managemen PT. Maesa Optimalah Mineral (MOM) yang sah akhirnya angkat bicara usai maraknya pemberitaan terkait kesimpangsiuran kepemilikan dan adanya aktivitas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT MOM.
Agusran Saelang, SH selaku kuasa penuh PT. MOM menegaskan agar para penambang ilegal yang beraktivitas di dalam wilayah IUP PT MOM yang berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), segera angkat kaki alias keluar tinggalkan tempat.
“Saya tegaskan jika ada orang atau oknum yang telah melakukan penambangan tanpa sepengetahuan dan seizin dari saya selaku kuasa penuh PT. MOM yang sah, maka siap-siap akan saya proses secara hukum dan saya akan keluarkan secara paksa dari areal PT. MOM,” tegas Agusran, Senin 19 Juni 2022.
Penegasan Agusran ini disampaikan ke publik sebagai warning terakhir kepada siapapun yang masih nekat ingin menggarap wilayah IUP PT MOM seluas 1.056,38 Hektare.
Menurutnya, luasan wilayah IUP PT MOM belum layak untuk dilakukan penambangan. Sebab, status lahannya masih berlabel kawasan hutan lindung dan sebagian lainnya berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
“Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan penurunan status lahannya masih dalam proses pengurusan,” terang alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu.
Legalitas PT MOM
Discussion about this post