PENASULTRA.ID, KENDARI – Dalam menangani kasus tindak pidana ITE seperti pencemaran nama baik ataupun penghinaan yang mengandung unsur SARA, Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdit Cyber pada saat menerima laporan baik berupa pengaduan LP atau informasi dari pelapor selalu mengedepankan asas verifikasi dan klarifikasi.
“Setiap pengaduan laporan selalu di verifikasi, berupa klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan juga berkaitan dengan bukti segi tiga yaitu alat bukti dan barang bukti, apabila memenuhi unsur bukti segitiga akan tindak lanjuti dengan penyelidikan lanjutan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi belum lama ini.
Ia menambahkan, dalam penyelidikan didasari oleh UU yang berlaku yaitu UU ITE No 19 tahun 2016, khusus untuk siber berkoordinasi dengan ahli baik itu Kominfo, ahli bahasa, ataupun ahli yang dibutuhkan bila terkait masalah SARA. Misalnya terkait yang dikatakan di medsos kita butuh ahli bahasa.
Page 1 of 3
Discussion about this post