PENASULTRA.ID, MUNA – Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan ayah kandung LU (39) terhadap putrinya sendiri Bunga (nama samaran) yang terjadi di Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini memantik kecaman berbagi pihak.
Bagaimana tidak, tindakan bejat LU terhadap Bunga (16) yang masih di bawah umur itu dinilai sudah diluar batas kemanusiaan dan tidak bisa ditolerir.
Atas peristiwa itu, selain mengecam, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Muna Amiruddin Ako juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak memiliki keraguan menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016, dengan hukuman maksimal.
Menteri PPPA RI, kata Amiruddin juga meminta penanganan kasus tersebut dilakukan seadil-adilnya dengan memperhatikan kepentingan korban.
“Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya, yang seharusnya menjadi pelindung dalam keluarga, merupakan perbuatan yang sangat keji. Tidak ada toleransi apapun terhadap segala tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapapun, terlebih seorang ayah,” tegas Amiruddin dalam keterangan pers, Kamis, 21 Juli 2022.
Lebih lanjut mantan Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Muna itu menuturkan, tindakan hukum yang berat atas kasus kekerasan seksual sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain.
“Saya harap pelakunya dihukum berat karena menurut keterangan di kepolisian, pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri,” harap Amiruddin.
Dalam penanganan kasus ini, Dinas PPPA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Muna telah berkordinasi dengan Polres Muna dan Polsek Kabawo sebagai lokus kejadian.
“Dinas PPPA akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seadil-adilnya dan korban akan kami beri pendampingan hukum dan psikologis pemulihan trauma,” tegas Amiruddin.
Mantan Kabag Humas dan Protokoler Setda Muna itu menjelaskan, perbuatan pelaku dapat diancam dengan Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU perlindungan anak.
Discussion about this post