PENASULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan saldo 105 rekening nasabah Badan Pembangunan Daerah (BPD) Sultra alias Bank Sultra yang digelapkan tetap aman.
Dana senilai Rp1,9 miliar yang disalahgunakan oleh mantan karyawan Bank Sultra tersebut pasti dikembalikan.
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan, pengembalian dana wajib dilakukan oleh bank, apabila tidak, maka nasabah berhak melapor ke OJK untuk kemudian ditindaklanjuti ke pihak bank.
“Tapi sejauh ini kami belum ada laporan masuk dari masyarakat atau nasabah bank sultra atas dana yang hilang dari rekening pasca kasus ini mencuat,” kata Arjaya saat konferensi pers di Kantor Learning Center (LC) OJK Sultra, Kamis 15 September 2022.
Menurutnya, ratusan rekening nasabah Bank Sultra terdiri dari rekening pribadi, sekolah, lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) serta kerja sama operasional (KSO) ini dipastikan aman karena semua pencatatan transaksi keuangan terbuka dan bisa melalui sistem digital.
“Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai pelaku disidang dan dijatuhi hukuman. Agar ada efek jera,” ujar Arjaya.
Ia menyarankan agar standar operasional prosedur (SOP) disempurnakan untuk menghindari kasus fraud atau tindakan kecurangan dan merugikan bank.
“IT sudah baik, Tapi masih ada SOP yang kurang, harus dilengkapi, perlu pembenahan,” Arjaya menambahkan.
Terpisah, Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Sultra, Agus mengatakan, laporan adanya penyelewengan dana nasabah itu berasal dari Bank Sultra yang dilayangkan pada 16 November 2021.
Discussion about this post