PENASULTRA.ID, KENDARI – Akhir-akhir ini masyarakat mengeluhkan lonjakan harga liquified Petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) ditingkat pengecer dan konsumen di wilayah Kendari dan sekitarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pertamina telah mengadakan web seminar (webinar) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sulawesi Tenggara (Sultra), Direktorat Intelkam Polda Sultra serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, 14 September 2020 malam.
Dalam webinar yang bertajuk “Kelangkaan LPG 3 Kg dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Kebijakan” ini telah disepakati beberapa hal diantaranya menindak tegas pengecer, agen hingga pangkalan yang terbukti melakukan tindakan ilegal serta mendorong adanya kartu kendali LPG 3kg.
Perwakilan Disperindagkop Sultra, R. Sutomo mengatakan, kewenangan penertiban di tingkat pengecer ada pada Disperindagkop. Jika ada pengecer yang tidak menjual LGP sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) maka akan ditindak tegas.
“HET yakni Rp17.900 untuk wilayah Sultra. Apabila ada pengecer yang menjual jauh di atas harga tersebut, akan tertibkan bekerjasama dengan Polda Sultra. Restoran yang masih menggunakan LPG 3 Kg juga akan kami tertibkan,” tegas R. Sutomo melalui rilis persnya, Selasa 15 September 2020.
Sementara itu, Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII, Taufiq Kurniawan mengatakan, Kendari termasuk daerah yang over supply. Sebab, realisasinya selalu berkisar antara 100-110 persen per bulan dari kuota maupun konsumsi normal rata-rata per bulannya.
“Tingginya permintaan masyarakat ini karena di masa pandemi Covid-19 lebih banyak beraktivitas di rumah. Diindikasikan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab,” kata Taufiq.
Page 1 of 3
Discussion about this post