Oleh: Yuni Damayanti
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman mengatakan, saat ini Lapas Baubau telah menampung 554 orang napi yang seyogianya diperuntukan hanya 196 orang dengan 32 ruangan.
Ratusan napi itu berasal dari sejumlah daerah. Mulai dari Baubau, Buton, Bombana, Buteng dan Busel.
“554 orang jumlah napi di lapas merupakan jumlah yang tidak sesuai lagi dengan peruntukannya, dan besar kemungkinan akan bertambah, karena berdasarkan laporan yang masuk. Ada sekitar 48 orang saat ini masih diproses kepolisian,” jelas herman Mulawarman, (butonpos.com.fajar.co.id, 12/09/2022).
Bahkan menurut laporan World Prison Brief Indonesia urutan ke empat jumlah napi terbanyak di Asia. China berada di urutan Pertama dengan jumlah napi mencapai 1,69 juta orang hingga 1 Juli 2022.
India menempati posisi kedua karena memiliki jumlah narapidana sebanyak 488.511 orang. Thailand menyusul urutan ke tiga dengan 285.572 narapidana. Sementara Indonesia di urutan keempat dengan 278.849 orang.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) mencatat, penghuni lapas di Indonesia paling banyak berasal dari kasus narkoba, yakni 135.758 orang per April 2022, (dataIndonesia.id, 01/07/2022).
Data diatas menunjukan tingginya angka kriminal di Indonesia, pantas saja jika beberapa lapas mengalami over kapasitas. Yah, hukuman yang tidak mampu memberikan efek jera justru akan menyebabkan kejahatan itu berulang terjadi.
Hidup ditengah himpitan ekonomi yang sulit terlebih ketika kebutuhan hidup semakin tinggi dan sulitnya lapangan pekerjaan akan menyebabkan individu gelap mata. Berbagai kejahatan pun muncul, mulai dari pencurian, pembunuhan, bahkan menjadi pengedar atau pun kurir narkoba dilakoni karena tergoda bayaran mahal.
Discussion about this post