PENASULTRA.ID, MUNA – Diduga melanggar tata tertib (tatib), pemilihan koordinator dan anggota Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di Kelurahan Foo Kuni Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna disorot warga.
Salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Foo Kuni, La Ode Iskandar mengatakan, pemilihan pengurus BKM di Foo Kuni yang diselenggarakan pada 27 September 2022 telah melanggar tatib.
Dimana, pemilihan BKM tersebut disinyalir tanpa melalui proses rembuk warga ditingkat RT atau basis terkecil yang nantinya melahirkan utusan warga yang akan dipilih sebagai anggota BKM.
“Peserta rembuk adalah utusan warga dan para undangan. Terdiri dari aparat pemerintah, relawan, warga dan peninjau. Nah inilah yang tidak dilakukan pada pemilihan pengurus BKM di Foo Kuni. Saya saja warga tidak tau, saya tau nanti dikasi tau orang, kan aneh,” keluh Iskandar, Selasa malam 27 September 2022.
Pria yang karib disapa Karlos ini menilai, pemilihan BKM di Kelurahan Foo Kuni terkesan dipaksakan dan tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta petunjuk teknis (Juknis) Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP).
“Ada beberapa kesalahan yang kami lihat, antara lain tidak adanya transparansi di masyarakat, tidak adanya pemilihan tingkat RT, tidak adanya tim pemilihan dan Pokja pengawasan dan tidak ada dokumentasi dari hasil pelaksanaan,” ujar Karlos.
Ia mengatakan, dalam proses pemilihan pengurus BKM disinyalir adanya intervensi dari Lurah Foo Kuni.
Pasalnya, sebelum proses itu diselenggarakan, oknum Lurah Foo Kuni sempat menawarinya untuk duduk sebagai Kordinator BKM di wilayah itu, namun ia menolak mentah-mentah tawaran tersebut.
Discussion about this post