PENASULTRA.ID, MOROWALI – Babak baru persoalan izin terminal khusus (Tersus) PT Tiran Indonesia kembali bergulir. Kasus yang sempat menjadi perbincangan hangat masyarakat Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 2022 lalu kini muncul lagi ke permukaan.
Hal itu menyusul keluarnya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 5 Januari 2023 atas aduan masyarakat Morowali bernama Kuswandi.
ORI dalam kesimpulannya mengklaim bahwa mereka telah menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan sejumlah pihak terkait proses penerbitan izin tersus yang berlokasi di Desa Matarape, Kabupaten Morowali tersebut.
Atas hal itu, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Morowali, Ikhsan Arisandhy kembali angkat bicara.
Ikhsan menegaskan, kesimpulan Ombudsman melalui LAHP menunjukkan adanya tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja dan terstruktur.
“Jelas seluruh perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar, dan itu perbuatan melawan hukum karena mengabaikan kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ikhsan, Rabu 11 Januari 2023.
Menurut pria asal Desa Moahino, Kabupaten Morowali itu, jika sebuah perbuatan dilakukan dengan keberanian untuk menabrak aturan yang berlaku dan dilakukan dalam keadaan sadar maka patut diduga akan adanya konspirasi besar yang bisa saja dibarengi dengan gratifikasi.
Discussion about this post