PENASULTRA.ID, MUNA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemda Muna, Selasa 17 Januari 2023.
Tiga OPD masing-masing adalah Dinas PKP, Dispora dan Dinas Nakertrans Muna.
Ketiga kepala OPD itu hadir guna dimintai penjelasannya oleh Komisi III DPRD Muna terkait proyek yang bersumber dari dana PEN yang beberapa diantaranya mengalami keterlambatan alias melewati ambang batas akhir kegiatan.
Kadis Nakertrans Muna Fajaruddin Wunanto memaparkan, di dinas yang dikepalainya memperoleh dana PEN sebesar Rp3,5 miliar untuk penganggaran dua item proyek, yakni pembangunan ruas jalan penghubung Desa Pola dan peningkatan ruas jalan kawasan transmigrasi Desa Wandiri Eks UPT Labunia.
Untuk pembangunan ruas jalan penghubung Desa Pola dialokasikan kurang lebih Rp746 juta dan pengerjaan fisik mencapai 100 persen begitu pula pembayarannya.
Sedangkan kegiatan peningkatan ruas jalan kawasan transmigrasi Desa Wandiri, fisik 98 persen dan keuangan 95 persen.
“Ini memang terjadi keterlambatan dikarenakan ada beberapa permasalahan di lapangan pertama ada perubahan desain dari BPKP. BPKP menyarankan bahwa pengaspalan jangan disesuaikan dengan panjang, jadi ada semacam CCO, karena tidak ada gunanya kalau diaspal sesuai volume yang ada sementara disitu tidak dibuat talud dan drainase, jalan itu akan jatuh kembali,” kata Fajar di hadapan anggota Komisi III DPRD Muna, Selasa 17 Januari 2023.
Discussion about this post