Oleh: Ramad Arya Fitra, S.Pi., M.Si
Akhir-akhir ini kerisauan masyarakat khususnya masyarakat desa yang menjadi lokasi pembangunan tambang batu gamping Buton Tengah (Buteng) mengalami peningkatan akibat dampak negatif yang akan timbul.
Kondisi ini telah mencapai tingkat yang mencekam, dan ini akan terus berlanjut jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan. Salah satu pabrik yang ramai diperbincangkan warga adalah pabrik batu gamping yang bertempat di Desa Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah.
Kegiatan penambangan tersebut tentunya akan menimbulkan berbagai dampak, baik dampak positif maupun negatif. Dampak positif yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan diantaranya penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan asli daerah, dan peningkatan sumber devisa negara. Namun yang lebih penting dan utama adalah bagaimana dampak negatif dari adanya tambang batu gamping tersebut.
Eksploitasi kawasan karst secara berlebihan akan merusak berbagai potensi yang ada seperti kemiskinan keanekaragaman hayati pada kawasan karst setempat, rusaknya tatanan air (sumber air karst berkurang dan tercemar), hancurnya tanaman bernilai ekonomi tinggi, rusaknya obyek wisata alam gua dan karst, serta rusaknya sarana dan prasarana seperti jalan aspal.
Kawasan karst dengan tanah yang sangat tipis dan ekosistem karst yang berbukit dengan ke lerengan yang tinggi juga memberikan potensi terhadap terjadinya erosi dan longsor yang besar, sehingga makin membuat turunnya produktivitas dan kualitas lahan.
Berdasarkan dampak negatif tersebut di atas maka sudah sewajarnya masyarakat mengetahui dampak dari adanya tambang batu gamping sebagaimana telah dijamin oleh negara.
Bahwa pendidikan tentang lingkungan hidup telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 70 ayat (1); masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ayat (2): peran masyarakat dapat berupa: a. pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau, c. penyampaian informasi dan/atau laporan.
Ayat (3) peran masyarakat dilakukan untuk: a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; c. menumbuh kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. menumbuh kembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Yang menjadi pertanyaan kita sebagai masyarakat adalah sudah siapkah kita menerima dampak dari adanya tambang tersebut?
Discussion about this post