Oleh: Fitri Suryani, S.Pd
Tingginya jumlah penduduk miskin di Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan perlunya tindakan nyata dari pemerintah dan masyarakat setempat. Upaya-upaya perbaikan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat harus menjadi prioritas dalam rangka menanggulangi masalah kemiskinan.
Selain itu, kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kaum miskin dan program-program bantuan sosial juga perlu ditingkatkan dan diperluas cakupannya.
Melansir dari laman resmi sultra.bps.go.id, diketahui bahwa terdapat setidaknya 4 daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki jumlah penduduk miskin mencapai lebih dari 30 ribu jiwa. Daerah pertama adalah Muna, yang pada tahun 2022 memiliki jumlah penduduk miskin sebesar 30.475 ribu jiwa. Daerah kedua yang dihuni oleh penduduk miskin terbanyak adalah Kolaka, dengan jumlah mencapai 31.555 ribu jiwa pada tahun 2022.
Dalam data survei Badan Pusat Statistik (BPS) terkait jumlah penduduk miskin di Provinsi Sulawesi Tenggara, daerah Konawe menjadi daerah ketiga dengan angka mencapai 32.087 ribu jiwa pada tahun 2022. Pun pada tahun yang sama, Konawe Selatan menjadi daerah dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Provinsi Sulawesi Tenggara, mencapai 35.794 ribu jiwa (Viv.co.id, 19/04/2023).
Fakta tersebut jelas begitu memprihatinkan. Bagaimana tidak, karena idealnya daerah yang kaya akan potensi sumber daya alam, mestinya masyarakatnya hidup sejahtera. Dalam hal ini terkait persoalan kebutuhan primer masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
Sayangnya yang terjadi saat ini, tidaklah demikian. Hal ini wajar saja, karena sumber daya alam yang ada tidak sedikit dikelola oleh swasta baik dari dalam dan luar negeri, sedangkan masyarakat hanya mendapat sedikit manfaat beserta dampak kerusakan lingkungan.
Padahal daerah dan masyarakat penghasil sumber daya alam yang melimpah yang mestinya menikmati hasil sumber daya alam, namun faktanya masyarakat kurang merasakan sumber daya alam tersebut, karena harus dijual ke luar daerah demi pemasukan daerah/negara.
Pun jika menilik dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat (1) yang berbunyi, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Karenanya negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar untuk memperoleh kebutuhan dasarnya tanpa terkecuali.
Selain itu, dalam sila ke-5, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, yang berarti negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial rakyatnya.
Dari itu, rakyat menunggu realisasi dari peraturan yang ada, apalagi negeri ini memiliki beragam sumber daya alam yang berlimpah dari Sabang sampai Merauke yang semestinya mampu menyejahterakan seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. Karenanya bukan hal yang berlebihan jika rakyat berharap sejahtera di negeri kaya raya ini.
Discussion about this post