PENASULTRA.ID, MUNA – Sebagai bentuk hukuman, Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu menjebloskan pelaku dibawah umur ke pondok pesantren untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan keagamaan.
Pelaku yang memperoleh pembinaan itu sendiri, adalah mereka yang diduga telah melanggar hukum namun tak sampai merugikan orang lain alias tak ada oknum yang menjadi korban.
Seperti halnya yang diterapkan kepada FR alias A (inisial) warga Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Selasa 23 Maret 2021.
A yang masih berusia 16 tahun sempat ditahan beberapa saat di Polsek dikarenakan kedapatan mabuk dan membawa senjata tajam (Sajam) baru-baru ini.
Berdasarkan kesepakatan bersama Polsek Katobu pihak Koramil setempat pemerintah Kecamatan Duruka dan Pemerintah Desa Banggai sepakat, untuk menebus kesalahannya. Akhirnya A di tempatkan dalam pesantren untuk digodok ilmu keagamaan.
Kapolsek Katobu Iptu Darul Aqsa mengatakan, memenjarakan pelaku yang masih dibawah umur bukanlah solusi terakhir. Menurutnya, pembinaan berupa pendidikan agama di pesantren bisa menjadi jalan keluar agar anak tersebut dapat menyadari dan tidak mengulangi kesalahan yang telah diperbuat.
“Jadi bukan semata-mata penjara saja yang bisa menyadarkan orang. Karena faktanya berapa orang yang dipenjarakan bahkan berulang kali, tapi ternyata masih terus mengulang perbuatan melanggar hukum,” kata Darul Aqsa pada awak media, Selasa 23 Maret 2021.
Mantan Kapolsek Tongkuno ini mengungkapkan, penerapan hukuman berupa belajar agama di pondok pesantren telah dilakukan sebelumnya dan hasilnya sesuai yang diharapkan.
Discussion about this post