PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Kepala Desa Tano Meha, Kecamatan Kaledupa Selatan, Mardan dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Wakatobi atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum (pemilu).
Ia dilaporkan oleh salah seorang pemuda pemerhati demokrasi, Baharudin di Kantor Gakumdu Wangiwangi, Selasa 27 Oktober 2020 karena diduga melakukan pengancaman terhadap Kangkang, warga dusun Lohoa yang tidak mendukung Arhawi pada Pilkada 2020.
Laporan tersebut, kata Baharudin atas dasar pengakuan Kangkang saat kampanye paslon nomor urut 2, H. Haliana-Ilmiati Daud (HATI) di Desa Tano Meha, 20 Oktober 2020 lalu.
“Saat ditanyai jurkam, Kangkang mengaku pernah diancam kadesnya jika tidak mendukung Arhawi, maka rumahnya akan dibakar. Ancaman itu dilakukan Kades di bawah kolong rumah saat pencairan BST, 14 Oktober 2020 lalu,” beber Baharudin.
Mendengar pengakuan itu, Baharudin meminta Kangkang untuk memberikan informasi detail soal peristiwa tersebut agar menjadi bahan pelaporannya.
View this post on Instagram
Baharudin mengaku terpanggil untuk melaporkan hal tersebut, karena telah merusak tatanan demokrasi pilkada.
Dalam laporannya, Baharudin membawa dua saksi dan surat pernyataan Kangkang secara tertulis sebagai barang bukti dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut.
Discussion about this post