PENASULTRA.ID, KENDARI – Sekian lama tertunda, kursi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sultra definitif akhirnya terisi.
Presiden RI, Joko Widodo akhirnya menetapkan Nur Endang Abbas sebagai Sekprov Sultra melalui Surat Keputusan (SK) Presiden nomor 117/TPA Tahun 2020.
Hal itu juga dikuatkan dengan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Gubernur Sultra. Melalui surat nomor 800/3764/OTDA.
Kemendagri menyampaikan salinan Keputusan Presiden Nomor 117/TPA tahun 2020 tertanggal 21 Juli 2020, dan proses pelantikan.
Dirjend Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal M Piliang membenarkan penunjukkan Nur Endang Abbas sebagai Sekprov Sultra. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh.
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Muna Diperpanjang https://t.co/eyftKx1K8Q
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 26, 2021
Discussion about this post