PENASULTRA.ID, JAKARTA – Riset bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dirilis pada Kamis 3 Agustus 2023 menunjukkan 11 partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tidak memberikan laporan keuangannya, meski diminta oleh pemohon informasi.
Riset itu bertujuan menguji keterbukaan informasi partai politik yang merupakan badan publik.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, partai politik sebagai badan publik wajib melaporkan secara berkala laporan keuangannya, yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran negara maupun yang dihimpun dari masyarakat.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan melalui riset ini masyarakat didorong untuk peduli dan terlibat dalam pembangunan melalui pengawasan penggunaan dana yang dihimpun dari rakyat. Kesadaran ini, kata Eben, akan membangun iklim demokrasi di Indonesia yang semakin baik, khususnya upaya pencegahan korupsi akibat biaya politik mahal dan tidak transparan.
“Dari riset yang kita lakukan itu salah satu tujuannya untuk mengetahui seberapa besar parpol ini komitmen pada keterbukaan informasi, pada transparansi dan akuntabilitas. Karena bagaimana pun masyarakat punya saham di demokrasi, punya saham di partai politik,” kata Eben.
“Yang artinya, kita juga perlu tahu bagaimana parpol itu menggunakan dana yang memang bersumbernya dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), yang notabene itu sumbernya dari rakyat juga, dan poin untuk pengawasan adalah salah satunya dengan meminta informasi pada mereka,” tambahnya.
Discussion about this post