PENASULTRA.ID, AMSTERDAM – Menteri Koordinator Bidang Polhukam (Menkopolhukam), Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menemui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) di Belanda.
Saat bertemu, mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganegaraan dan repatriasi.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan, saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu 27 Agustus 2023 waktu setempat.
Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly juga menjelaskan bahwa Kemenkumham baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.
Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia. Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks Mahid dan para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
Discussion about this post