PENASULTRA.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Biru Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada tiga kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketiga kabupaten/kota tersebut adalah Kota Baubau, Kabupaten Muna Barat (Mubar), dan Buton Tengah (Buteng).
SK itu diserahkan pada acara puncak acara festival LIKE (Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Baru Terbarukan) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di GBK Jakarta, Senin 18 September 2023.
Dalam sambutannya Jokowi menegaskan tiga hal yakni siaga dalam menghadapi perubahan iklim yang berimplikasi pada banyak sektor. Kemudian peduli terhadap kerusakan lingkungan serta perlunya kesiapan dalam menghadapi transisi menuju ekonomi hijau.
Terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan, penyerahan tersebut merupakan bagian dari progam pemerintah dalam memberikan akses legal kepada masyarakat yang tinggal di kawasan sekitar hutan untuk mengelola dan melakukan sertifikasi lahan.
TORA adalah tanah yang dikuasai negara yang kemudian diredistribusikan dan dilegalisasi kepemilikannya oleh masyarakat. Adanya penyerahan SK TORA atau SK Biru ini, masyarakat bisa menjadi penerima, bekerja di lahan yang diredistribusikan.
“Dengan telah diterimanya SK Biru, artinya status lahan yang ada bukan lagi kawasan hutan dimana masyarakat yang berada di lahan tersebut dapat memproses penerbitan sertifikat. Sehingga eksisting sudah bisa dikuasi masyarakat,” kata Andap.
Discussion about this post