PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Samirudin alias La Ompu akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi atas dugaan kasus judi yang digrebek Polres pada 31 Mei 2020 lalu.
Kasi Intel Kejari Wakatobi, Baso Sutrianti mengatakan, adik Bupati Wakatobi ini ditahan sejak 4 Agustus 2020 lalu pada pukul 14.00 Wita.
Ia ditahan setelah kejaksaan menerima penyerahan tersangka (tsk) dan barang bukti (BB) atau yang dikenal dengan sebutan tahap II. La Ompu kini dititip di rutan Mapolres Wakatobi.
“Sebelum kami tahan, kami lebih dulu melakukan tahap II terhadap 11 tsk. Kemudian disusul La Ompu. Sebelum ditahan pula, yang bersangkutan sudah kami periksa di dokter, dia dalam keadaan sehat sehingga langsung kami tahan,” kata Baso, Rabu 12 Agustus 2020.
Discussion about this post