Oleh: Rima Septiani, S.Pd
Permasalahan judi online di Indonesia masih merupakan sesuatu yang urgent dan kompleks. Permasalahan ini kian hari menjadi marak. Terbukti judi online tidak hanya menjerat orang dewasa, tapi anak di bawah umur juga bisa menjadi terpengaruh adanya judi online.
Data terbaru menyebutkan judi online di kalangan pelajar marak terjadi. Laporan BBC Indonesia menyebutkan bahwa laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar dengan penghasilan di bawah Rp.100.000. Pelajar yang disebut adalah anak-anak dengan jenjang mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa. (edukasi.okezone.com/28/22/2023).
Judi Online Merusak Generasi
Judi online adalah sebuah kegiatan permainan yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara daring. Tak jarang banyak orang yang tergiur dengan uang “panas” ini dan menganggap akan menjadi kaya mendadak dari mengikuti permainan sejenis ini.
Pada masa kini, generasi muda sangat rentan melakukan aktivitas yang justru merugikan masa depan mereka. Dengan alasan mecoba-coba atau penasaran, tidak sedikit anak muda yang akhirnya terjebak di lingkungan rusak. Sebut saja budaya seks bebas dan judi online.
Sesuai data yang ada, menunjukan peminat aktivitas judi online marak dilakukan kelompok usia remaja atau muda. Berdasarkan data dari Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI), saat ini Indonesia sedang darurat judi online. Sudah banyak anak-anak dan remaja yang menjadi korban judi online. (edukasi.okezone.com/28/22/2023).
Dalam UU, sudah ada aturan hukum atau sanksi pidana terkait kasus perjudian. Disebutkan bahwa perjudian merupakan salah satu penyimpangan sosial. Dasar pengaturan larangan perjudian tertulis dalam pasal 303 KUHP dan pasal 303 BIS KUHP. Namun dalam kenyataannya, justru judi berkembang pesat dan semakin marak dilakukan, baik secara sembunyi-sembunyi ataupun secara transparan dengan cara sederhana maupun modern.
Masih terdapat situs judi online yang bisa diakses bahkan telah terdaftar resmi di PSE Kominfo. Contohnya, situs judi slot online yang jumlahnya mencapai ribuan situs. Kebanyakan situs judi slot online ini registrasi akunnya sangat praktis, bahkan bisa login dengan email.
Mirisnya, remaja hari ini turut andil terjebak dalam aktivitas haram ini. Untuk mengisi waktu luangnya, remaja juga bermain poker online. Remaja yang pertama kali memainkannya biasanya akan mencoba sekali lagi jika mendapatkan kemenangan, rasa penasaran yang besar menjadikan mereka tenggelam dalam permainan hingga pada akhirnya kecanduan.
Sebagian remaja sudah cenderung acuh dan seolah-olah memandang perjudian sebagai suatu hal yang wajar di era perkembangan teknologi saat ini. Oleh karena itu, kita semua berharap adanya kewaspadaan yang tinggi, utamanya para orang tua agar mengontrol dan membatasi penggunaan handphone dengan hal yang positif dan bermanfaat.
Selain itu, Kominfo juga diimbau agar tidak abai terhadap maraknya pendaftar situs judi online. Dalam hal ini peran masyarakat dan pemerintah juga sangat dibutuhkan untuk menekan angka kecanduan terhadap judi online.
Maraknya perjudian juga sebenarnya menunjukan bagaimana rusaknya sistem sosial masyarakat hari ini. Prostitusi anak, narkoba, seks bebas, anak putus sekolah, broken home, budaya malas, hingga kerusakan lainnya sangat banyak kasusnya di kalangan generasi muda.
Inilah akibat ketika paham sekularisme dijadikan asas dalam kehidupan, standar halal haram tidak lagi dijadikan acuan dalam melakukan perbuatan. Merebaknya kemaksiatan diakibatkan karena jauhnya manusia dari aturan Ilahi. Lihat saja bagaimana miras justru dilegalkan di negeri ini. Miras yang jelas-jelas haram saja malah dilegalkan dengan alasan mampu menciptakan lapangan kerja dan memajukan ekonomi bangsa.
Alhasil, bukan mustahil judi online yang jelas-jelas haram bisa dilegalkan dengan alasan yang sama. Beberapa figur publik juga mulai mendukung pelegalan judi online dengan alasan bukan penipuan dan ada sisi hiburannya. Jelas, pola pikir seperti ini lahir dari cara pandang yang berbasis sekularisme. Paham ini memisahkan peran agama dalam kehidupan sehingga memberi ruang bagi berkembangnya aktivitas yang menyimpang.
Discussion about this post