• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

(Bagian IX) Visi Misi AMIN: Kapal Pencuri Ikan Ilegal Ditangkap dan Disanksi Berat

11 Januari 2024

Menteri Ara Tawarkan Opsi CSR Tambang Atasi Backlog Perumahan di Sultra

19 Juli 2025

Pemprov Sultra Sosialisasikan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023

18 Juli 2025

Kasus Gagal Bayar 2025 Naik, Jakpat: Didominasi Pengguna Lama

18 Juli 2025

Gegara PBM Butur, FPPD Muna Minta Kepala KUPP Raha Dicopot

18 Juli 2025

Ubah Sisi ‘Menyeramkan’, RSUD Bahteramas Kendari Berbenah

18 Juli 2025

Temui Menag, Gubernur Sultra Bahas STQH Nasional hingga Embarkasi Haji

18 Juli 2025

Solois Era 2000-an Ini Comeback Lewat Single ‘Ku Cemburu’

18 Juli 2025

Wagub Sultra Terima Kunker Komisi II DPR RI Bahas RUU Kabupaten/Kota

18 Juli 2025

Kadis ESDM Sultra Tekankan Disiplin dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

18 Juli 2025

Pemkot Baubau Tegas! Penertiban Acara Joget Tetap Dilakukan

17 Juli 2025

TNP Group-MUGU Gelar Aksi Bermain Bersama Anak-anak Marginal di Cijantung

17 Juli 2025

Pemprov Sultra Komitmen Perkuat Sinergi Tata Kelola Informasi Publik

17 Juli 2025
Sabtu, 19 Juli 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

(Bagian IX) Visi Misi AMIN: Kapal Pencuri Ikan Ilegal Ditangkap dan Disanksi Berat

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
11 Januari 2024
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi kapal pencuri ikan ilegal yang dibakar. Foto: republika

2
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Rusdianto Samawa

Visi misi Pasangan AMIN dalam dokumennya pada No. 28 Simpul Kesejahteraan seputar nelayan, tertera pada item 19 tentang “Kapal Pencuri Ikan Ilegal Ditangkap dan Disanksi Berat.” Artinya, visi misi pasangan AMIN komitmen berantas tindakan kriminal di laut yang inilah dikenal istilah Illegal, Unreported dan Unregulated Fishing (IUU Fishing) yaitu kegiatan penangkapan ikan yang tidak sah, penangkapan ikan yang tidak dilaporkan, dan penangkapan tidak sesuai aturan.

Bagi ketiga komponen berantas ilegal fishing, pasangan AMIN tegaskan, “Kapal Pencuri Ikan” merupakan Kapal Asing. Bukan kapal nelayan Indonesia. Kalau wilayah Over Fishing, berarti dalam negeri dengan kebijakan manajemen alat tangkap yang ramah lingkungan. Kemudian, Unreported Fishing yakni penangkapan ikan dengan cara bombing atau bom ikan. Persoalan Unreported sendiri tidak dibenarkan dalam sistem negara manapun. Karena itu, merusak dan tak memiliki kearifan dalam menjaga sumberdaya hayati maupun sumberdaya ikan.

Jadi harus dibedakan dari ketiga paradigma pemberantasan ilegal fishing diatas. Supaya kedepan, tak ada lagi justifikasi alat tangkap nelayan yang merusak dan bersifat larangan. Pemerintah harus mengatur tata kelola alat tangkap yang ramah lingkungan. Pentingnya lagi, penegakan hukum terhadap alat tangkap nelayan, tidak lagi bersifat Koboy: ancam mengancam, memeras, penembakan dan menangkap tanpa prosedur hukum yang jelas.

Baca Juga

Front Nelayan Indonesia Minta Prabowo Subianto Segera Pecat Menteri KKP

Partai Negoro: Prabowo Harus Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Partai Negoro Minta Prabowo Jangan Pilih Menteri Bajak Laut

Misteri Lagu Mars IMM: Bung Djazman Al-Kindi Komposer Seribu Tahun

Sejarah, Perjalanan dan Paradigma Berantas Illegal Fishing

Kesalahan yuridis regulasi pemerintah yakni tidak terdapatnya pertimbangan dasar hukum seperti UU TNI, UU Pertahanan, UU Perikanan, UU Keamanan, UU Kepolisian RI, UU Kejaksaan, UU Kelautan, UNCLOS 1982, dan UUD 1945. Aneh bin ajaib setiap regulasi berantas Illegal Fishing selama dalam sejarah, perjalanan dan paradigmanya, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan berantas Illegal Fishing sesuai keinginan, kepentingan dan kemauan. Padahal dalam evaluasinya berantas IUUF selalu disclaimer dan dijadikan lahan bisnis paradigma lingkungan.

Dalam debat ketiga Capres, Anies Baswedan ungkap bahwa negara kebobolan atas kerakusan pencuri ikan dan pencuri pasir. Artinya, pemerintah perlu evaluasi kinerjanya dalam berantas illegal fishing. Salah satu kelemahan pemerintah yakni pembuatan regulasi tanpa dialog dengan stakeholders sehingga kebuntuan dan kerancuan selalu terjadi dalam berbagai kegiatan berantas ilegal fishing.

Kefatalan dalam pembuatan regulasi berantas IUUF tidak menimbang faktor kebutuhan. Seringkali memaksa aspek logika penegakan hukum murni sehingga terkesan monoton dan teoritis yang dangkal (baca: Rusdianto, Dialogis Policy of Dialogue – Dialog Kebijakan).

Kalau regulasi IUUF itu, berprinsip selamatkan laut terhadap stakeholders kelautan dan perikanan, maka dampak terjadi dehumanisasi terhadap masyarakat pesisir dan mematikan unsur usaha ekonomi secara sekaligus. Memang, regulasi harus mengatur 3 hal yakni over fishing, destructive fishing dan ilegal fishing. Tentu, regulasi itu bersifat humanis.

Regulasi humanistik dalam penegakan hukum proses berantas IUUF harus pertimbangkan: pertama, praktek kejahatan IUUF di bidang perikanan telah merusak sumber daya perikanan, ekosistem laut, perekonomian, dan sosial masyarakat sehingga perlu ditangani secara humanistik terpadu.

Kedua, pemerintah kedepan harus fokus koordinasi dengan kementerian/lembaga negara seperti Bakamla, TNIAL, Polri, KPK, Komnas HAM dan Kejaksaan sehingga memiliki standar humanistik.

Ketiga, untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan berantas Ilegal Fishing, perlu menyusun Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Humanistik sehingga dalam pelaksanannya tidak terkesan pelanggaran HAM dan bersifat humanitarian.

Pengalaman pemerintah selama 5 tahun pertama rezim (2014-2019), pernah ada Satgas 115 sebagai Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Ilegal Fishing). Namun, dalam berbagai pelaksanaan terdapat banyak kekeliruan yang terkesan abai terhadap keadilan.

Regulasi Satgas 115 dianggap melanggar konstitusi. Karena mestinya kewenangan Presiden, bukan wewenang kementerian terkait. Mestinya Satgas 115 itu sesuai hirarki dan mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan. Selain itu, paling krusial yakni penetapan pola penganggaran yang mestinya diatur bersama dalam siklus APBN. Bukan, pengelolaan Satgas bersumber dari dana hibah dan sumbangan sukarela pengusaha.

Esensi penegakan hukum tindak pidana kelautan perikanan dan berantas Ilegal Fishing (IUUF) yakni: pertama, selaraskan kedudukan nelayan dalam unsur keadilan sehingga proses penegakan hukum mendapat objektifitas. Masalah paling rumit, tak bisa mengartikan esensi berantas IUUF yang sering generalisasi seluruh alat tangkap nelayan merusak. Sebagaimana yang terjadi pada banyak nelayan yang distigmatisasi sebagai pelanggar konservasi sumber daya kelautan perikanan (alat tangkap tak ramah lingkungan).

Kedua, makna berantas ilegal fishing bukan pada area dalam negeri. Tetapi area Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antar negara terhadap nelayan pencuri ikan yang memakai kapal asing. Kalau zona penangkapan (WPPNRI) terjadi over fishing dan Unreported yang merupakan bagian dari berantas Ilegal fishing, maka terdapat pola-pola humanistik yang diterapkan seperti: dialog, pembinaan, penyidikan, penyelidikan dan penegakan hukum sesuai standar KUHP dan KUHAP.

Kegiatan penegakan hukum tindak pidana perikanan dilaksanakan melalui dua cara, yaitu pencegahan dan penanganan kasus tindak pidana perikanan yang dikategorikan ke dalam tiga tahapan yaitu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Tahapan inilah yang disebut sistem peradilan pidana terpadu.

Penyidikan dalam sistem peradilan pidana perikanan sesuai cara yang diatur dalam undang-undang perikanan. Bertujuan membuktikan dan membebaskan serta menemukan pelakunya (Pasal 1 Angka 2 KUHAP). Dalam kerangka sistem peradilan pidana, peran aparatur penegak hukum, khususnya penyidik, sangat strategis. Penyidik merupakan pintu awal dimulainya tugas pencarian kebenaran materil dalam upaya penegakan hukum.

Kegiatan penyidikan tindak pidana perikanan sesuai dengan tercantum dalam Pasal 73 UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU Perikanan) menjelaskan bahwa penyidikan tindak pidana perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), perwira TNI AL, dan/atau pejabat Polri.

Secara terminologi PPNS Perikanan menurut PP Nomor 58 Tahun 2010 Pasal 1 angka 6, adalah pegawai negeri tertentu sebagaimana disebutkan dalam KUHAP, baik yang berada di pusat maupun di daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dalam hal ini wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan.

PPNS Perikanan merupakan salah satu trisula dalam memperkarakan tindak pidana perikanan sebagaimana yang tertuang dalam UU Perikanan pada pasal 73A, penyidik memiliki 12 kewenangan, yaitu: 1). menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang perikanan; 2). memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya.

3). membawa dan menghadapkan seseorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya; 4). menggeledah sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di bidang perikanan; 5). menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang perikanan; 6). Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan.

7). memotret tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di bidang perikanan; 8). mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di bidang perikanan; 9). membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan; 10). melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana; 11). melakukan penghentian penyidikan; dan 12). mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Kewenangan PPNS Perikanan yang diatur dalam UU Perikanan merupakan lex specialis derogat legi generalis, salah satu asas hukum, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus kesampingkan aturan hukum yang umum. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan penyidik, Ditjen PSDKP kemudian menetapkan Keputusan Dirjen PSDKP No.372/DJ-PSDKP/2011, tanggal 29 Desember 2011 tentang Petunjuk Teknis Penyidikan Tindak Pidana Perikanan.

Juknis tersebut menjadi petunjuk bagi PPNS perikanan untuk melaksanakan penyidikan yang dimulai dari pemeriksaan pendahuluan, serta penerimaan dan penelitian perkara tindak pidana perikanan yang diserahkan oleh kapal pengawas perikanan.

Selain itu, juga menjadi petunjuk dalam melaksanakan proses penyidikan yang meliputi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Pemanggilan, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, Pemeriksaan, dan in Absentia.

Paradigma penegakan hukum kelautan perikanan dan Berantas Illegal Fishing pada kurun waktu 2014-2019 menganut sistem Multi Rezim, bahwa unsur-unsur yang bersifat lintas instansi dan kewenangan koordinasi, diharapkan dapat optimalkan segala instrumen hukum dengan konsep multi rezim hukum serta optimalkan koordinasi baik dalam negeri maupun luar negeri, sehingga penegakan hukum terhadap penangkapan ikan secara ilegal (Ilegal Fishing) menjadi efektif dan efisien.

Maksud konsep multi rezim hukum adalah menggunakan tidak hanya satu undang-undang untuk menjerat pelaku kejahatan, namun juga undang-undang lain yang berkaitan dengan kegiatan perikanan, dalam hal ditemukan fakta-fakta adanya kejahatan lain. Undang-undang apa saja?. Kok tidak ada dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri.

Namun, konsep ini mendapat penolakan kuat dari nelayan, karena dampaknya dianggap alat tangkap nelayan semua merusak dan tidak ramah lingkungan. Penegakan hukum sesuai hukum positif Indonesia dan konstitusi. Sementara konsep Multi Rezim tidak ada konsep penegakan hukum tindak pidana perikanan berdasarkan: “Multi Rezim.”

Tetapi, tafsir hukum konsep Multi Rezim bahwa kejahatan di bidang perikanan erat dengan kejahatan lain yang bersifat lintas negara sehingga bisa menindak kasus-kasus yang berkaitan perdagangan orang, penyelundupan, pelayaran, ketenagakerjaan, narkoba, keimigrasian, ekspor Illegal, dan lainnya. Konsep Multi Rezim tidak menjustifikasi alat tangkap nelayan merusak sehingga berujung larangan, seperti kasus 2014-2019, KKP menggunakan Multi Rezim sehingga sekitar 72 cabang alat tangkap nelayan dan ratusan ribu macam jenis alat tangkap terlarang.

Kedepan, tak lagi penegakan hukum dengan konsep: “Multi Rezim Hukum” yang gagal bersifat humanistik dalam koordinasikan tugas bersama lembaga lain seperti Bakamla, TNI AL, Kepolisian, Kejaksaan dan PPNS. Pola Multi Rezim juga, mengalami ketimpangan, kapal Illegal tidak ditangkap semua, tetapi hanya satu kapal diantara yang lain. Hanya satu juga yang dibawa ke pengadilan. Proses pengadilan juga sangat lamban dan malah terkesan “Kapal Deportasi” karena indikasi tebusan.

Kalau memang serius Satgas 115 waktu itu, pada saat melaksanakan operasi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mestinya tidak ada deportasi keberbagai negara asal kapal tersebut.

Pendekatan Berantas Illegal Fishing Secara Humanistik

Visi misi Pasangan AMIN dalam dokumennya pada No. 28 Simpul Kesejahteraan seputar nelayan, tertera pada item 19 tentang “Kapal Pencuri Ikan Ilegal Ditangkap dan Disanksi Berat.” Paradigma dan doktrin berantas Illegal Fishing, maka pasangan AMIN: Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar perlu ada regulasi efektif yang bersifat humanistik.

Hal itu untuk menjelaskan: pertama, penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) adalah kegiatan perikanan yang tidak sah dan kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang di bidang perikanan. Kedua, penangkapan ikan yang tidak dilaporkan (Unreported Fishing) adalah kegiatan tidak melaporkan hasil tangkapan atau melaporkan hasil tangkapan yang tidak sesuai dengan hasil tangkapan yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang di bidang perikanan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kapal Pencuri IkanRusdianto SamawaVisi Misi AMIN
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pj Wali Kota Kendari Minta TPID Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadan

Next Post

Pj Gubernur Sultra Jadi Irup Peringatan HUT ke-11 Kolaka Timur

RelatedPosts

Menguji Keberanian KPK

17 Juli 2025

Tolak KEK Danau Toba

15 Juli 2025

Menakar Langkah KPK dalam OTT di Sumut

12 Juli 2025

Energi dan Inflasi, Pukulan Ganda Menggerus Daya Beli Rakyat

1 Juli 2025

Perundungan Anak Terus Terjadi, Islam Sebagai Solusi

1 Juli 2025

Peringatan Muharram, Momentum Terbaik untuk Refleksi

30 Juni 2025
Load More
Next Post

Pj Gubernur Sultra Jadi Irup Peringatan HUT ke-11 Kolaka Timur

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Ekspansi Strategis & Logistik Hijau: Langkah Cerdas CKB di Tengah Dinamika Global

by Redaksi Penasultra.id
16 Juli 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - Di tengah ketidakpastian perekonomian global, sektor logistik nasional justru menunjukkan ketangguhannya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor...

Read moreDetails

Bank Sultra Hadirkan Program Banghoki, Apresiasi Nasabah dengan Hadiah Spesial

15 Juli 2025

Perkuat Sinergi, PLN UP3 Kendari dan Apersi Sultra Gelar Pertemuan Strategis

10 Juli 2025

Tri Perluas Jaringan di Muna dan Buton, Indosat Komitmen Jadi Operator Nomor 1

10 Juli 2025

GPEI Siap Genjot Ekspor Sultra Lewat Sektor Perikanan-Perkebunan

10 Juli 2025

Recommended Articles

Ruksamin-Abu Haera Optimis Menang di Pilkada Konut 2020

4 Oktober 2020

Perubahan Perspektif dalam Penanganan Penyalahguna Narkotika

12 Juni 2024

SMSI Garap Urusan Desa Hingga Mancanegara

30 Desember 2022

Pernyataan Ansor Sultra Soal Gus Yaqut Tuai Tanggapan Pemerhati Hukum

27 Februari 2022

Jelang PPDB 2021, Ini Jalur Seleksi yang Dibuka Dikmudora Kendari

14 Juni 2021
Load More

Populer Minggu Ini

  • Konstruksi Awal Jembatan Buton-Muna Dibangun Tahun Depan

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Rekening Nasabah Diblokir, BNI Raha Sebut PPATK ‘Dalang’ Pemblokiran

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Polisi Tutup Perkara Penggerebekan Oknum Sekretaris Golkar Mubar Bersama ABG

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Pasangan Ibra-Tasmir Jawara Turnamen Domino DPMD Muna Cup II 2025

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 549 Prajurit Batalyon TP 823/Raja Wakaaka Resmi Bertugas di Baubau

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️