PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – PT Tiran Group melalui melalui Humasnya H. La Pili membantah tudingan Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra melakukan aktivitas eksplorasi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Menurut La Pili, apa yang disampaikan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra itu adalah keliru.
“Soal Amdal, kita sudah ada MoU kesanggupan menyelesaikan Amdal paling lambat tiga bulan tandatangan didepan notaris dengan pihak KLHK. Kemudian Tidak benar PT Tiran melakukan eksplorasi di lokasi itu dilakukan pihak lain secara ilegal sebelum PT Tiran masuk. Karena PT Tiran masuk baru sebulan lebih,” ungkap La Pili, Jumat 16 April 2021.
Dikatakannya, PT Tiran tidak melakukan penambangan tapi fokus pada langkah-langkah pembangunan smelter. Jadi tidak benar bahwa PT Tiran akan menambang.
Kemudian, tambah dia, terkait ilegal mining yang dialamatkan kepada PT Tiran Indonesia tidak benar. Dokumentasi berupa gambar kegiatan eksplorasi yang disampaikan Direktur Ampuh Sultra bukan kegiatan PT. Tiran Mineral. Boleh jadi itu pihak lain dilakukan secara ilegal
Discussion about this post