PENASULTRA.ID, MUNA – Pengadilan Negeri (PN) Raha menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, M. Asdam Sabriyanto, Senin 26 Februari 2024.
Bertepatan dengan hari persidangan perdana tersebut, ratusan warga Desa Lagasa geruduk PN Raha. Massa ini datang untuk memberi dukungan moril terhadap Asdam yang kini berstatus terdakwa.
Kendati sidang pertama ini baru pembacaan surat dakwaan dan esepsi, namun warga mendesak agar majelis hakim bisa memvonis bebas Asdam.
“Tujuan kami datang berbondong-bondong di PN Raha adalah meminta keadilan ditegakkan seadil-adilnya, intinya tuntutan kami hari ini agar majelis hakim bisa memvonis bebas M. Asdam,” kata Beni Amin salah seorang warga Lagasa.
Discussion about this post