PENASULTRA.ID, MUNA – Baru-baru ini beredar isu terkait bebasnya Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna M. Asdam Sabriyanto dalam kasus dugaan ijasah palsu yang menjeratnya.
Isu itu kini menjadi perbincangan dan diskusi para aktivis tak terkecuali komisioner Lembaga Pemantau Pengawas Peradilan (LP3) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Ahmad Safei.
Pria yang karib disapa Pei itu mempertanyakan, apakah Kades Lagasa betul-betul bebas ataukah hanya sekedar penangguhan.
Sebagai seorang yang berprofesi di bidang hukum yang selalu berkoordinasi dengan Komisi Yudisial, Pei merasa heran, jika Kades Lagasa itu sampai bebas. Pasalnya, mulai dari proses di Kepolisian, kemudian Kejaksaan hingga di Pengadilan yang mana ketiga lembaga negara tersebut memiliki harga diri dan marwah.
Jadi bagi Pei menjadi hal yang tidak mungkin membebaskan seorang Asdam yang telah berstatus terdakwa dari kasus yang menjeratnya.
“Karena dengan menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian, tidaklah mungkin tidak dikuatkan dengan dua alat bukti. Dengan dilakukannya penahanan kota terhadap Asdam oleh kejaksaan tidak mungkin berkas tersebut tidak dianggap lengkap. Dilakukannya penahanan oleh pihak Pengadilan, berarti dianggap lengkap dan dan memenuhi unsur untuk ditahan. Kuncinya, tidak mungkin ketiga lembaga ini akan menjilat ludahnya,” kata Pei diujung telpon selulernya.
Discussion about this post