PENASULTRA.ID, BAUBAU – Upaya persuasif pasca keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo hingga hari ini belum juga memperoleh hak ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.
Atas kondisi itu, ahli waris melalui kuasa hukumnya, Muhammad Toufan Achmad akhirnya melayangkan somasi terakhir ke Pemkot Baubau pada Selasa 16 April 2024.
Kepada awak media ini, Toufan dengan tegas menyebut bahwa Pemkot Baubau tidak beritikad baik untuk melaksanakan putusan inkrah pengadilan. Padahal, kata dia, pihaknya telah membuka ruang komunikasi selebar-lebarnya untuk duduk bersama guna mencari jalan tengah penyelesaian pemenuhan hak dari kliennya atas tanah obyek sengketa.
“Maka dari itu, klien kami selaku para pemohon atas tanah obyek sengketa akan melaksanakan eksekusi pada Pengadilan Negeri Baubau,” tegas Toufan, Rabu 17 April 2024.
Discussion about this post