PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan mengusulkan penerapan kebijakan tata ruang Daerah Aliran Sungai (DAS) atau Zero Delta Q sebagai solusi pengendalian banjir pada proses politik World Water Forum (WWF) ke-10 yang berlangsung pada 18–25 Mei 2024 di Nusa Dua, Bali.
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bob Arthur Lombogia dalam keterangannya, Sabtu 4 Mei 2024.
Bob mengatakan, pengelolaan dan mitigasi bencana khususnya banjir di Indonesia memerlukan penyelarasan antara pengendalian struktural melalui penataan perilaku air, dan non struktural melalui penataan perilaku manusia.
“Kebijakan Zero Delta Q dapat dijadikan suatu isu dalam proses politik World Water Forum ke-10 bahwa ini perlu kita terapkan. Seandainya prinsip ini dilakukan oleh sebagian besar atau seluruh wilayah Indonesia, maka tampungan-tampungan air yang kita dapatkan sangat besar. Maka apa yang kita harapkan dari mitigasi bencana dan pengendalian banjir dapat diwujudkan,” kata Bob.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2017 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kebijakan Zero Delta Q adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai persyaratan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dalam suatu DAS. Misalnya, dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin pemanfaatan ruang lainnya.
“Implementasi dari kebijakan Zero Delta Q tidak mungkin berjalan sendiri. Kita harus lakukan secara bersama-sama karena sebagian besar penerapan kebijakan ini ada di wilayah pemerintah daerah. Diperlukan dukungan pemerintah pusat dan daerah, termasuk terhadap pemanfaatan lahan pada suatu DAS untuk pertanian dan kegiatan masyarakat lainnya,” ujar dia.
Discussion about this post