PENASULTRA.ID, JAKARTA – Bupati Wakatobi, Haliana resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI oleh Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) pada Rabu 30 Mei 2024 atas dugaan pengalihan ratusan miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 tanpa melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi.
Laporan yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) FAMHI, Midul Makati ini dilayangkan usai menggelar demonstrasi di depan gedung antirasua selama kurang lebih satu jam.
Sejumlah barang bukti dokumen pendukung ikut diserahkan dalam sebuah flash disk.
Midul Makati mengatakan, dugaan pengalihan anggaran yang dimaksud pihaknya mencakup 40 item dengan nilai berkisar Rp628 miliar.
“Dokumen pendukung berupa item kegiatan yang diduga dialihkan anggarannya tanpa melalui proses persetujuan DPRD sudah kami serahkan seluruhnya. Termasuk RAPBD 2023, KUA PPAS 2023, kertas kerja selisih APBD, Perda APBD tahun 2023, risalah pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2023, dan lainnya,” papar pria yang karib disapa Don Mike itu.
Discussion about this post