PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi menetapkan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah.
Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 348 Tahun 2021.
Berdasarkan hasil rapat Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat (Baznas) pada 23 April 2021 lalu, besaran zakat untuk beras kualitas satu yakni sebanyak 3,5 liter atau Rp42 ribu perjiwa. Untuk beras kualitas dua sebanyak 3,5 liter atau Rp35 ribu per jiwa.
Kemudian beras kualitas tiga sebanyak 3,5 liter atau Rp31.500 serta untuk non beras sebesar Rp24.500.
Page 1 of 3
Discussion about this post