PENASULTRAID, BEKASI – Kehebohan melanda warga Kota Bekasi menyusul terungkapnya kasus dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oleh AM (65) terhadap ASA (8). Peristiwa ini terjadi pada Rabu 31 Juli 2024 lalu.
Korban, ASA, yang berusia 8 tahun, diduga menjadi sasaran tindakan pelecehan oleh AM, yang merupakan tetangga dekat korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi ketika ASA diminta neneknya membeli cabai di warung yang kebetulan berada di depan rumah terduga pelaku.
Satu jam berlalu korban masih belum kembali, sehingga membuat sang nenek pergi untuk mencarinya. Tak lama setelah nenek mencari, ASA pun terlihat berjalan dibelakang sang nenek sambil membawa bungkusan cabai yang dibelinya.
Setelah ditanya oleh kakek, nenek dan ayahnya ASA tetap terdiam, sampai akhirnya dia berlari menuju rumah ibunya. ASA menceritakan semua kejadian yang dia alami ketika membeli cabai. Sampai ketika dia disuruh masuk ke kamar terduga pelaku.
M (25) yang merupakan ibu kandung korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi dengan nomor: LP/B/1336/Vll/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 31 Juli 2024 atas dugaan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 tahun 2018.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dan pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Dr. Abdul Haris Semendawai dalam keterangannya pada Sabtu 3 Agustus 2024 turut prihatin dan sangat menyesal karena peristiwa yang terjadi ini akan menghancurkan masa depan anak.
Discussion about this post