PENASULTRAID, KONAWE – Jadwal sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara terkait indikasi penggelembungan suara pada Pemilu Februari 2024 lalu yang menyeret dua oknum komisioner KPU Konawe, ketua dan satu anggota Bawaslu Konawe akhirnya resmi dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Melalui laman sosial media resmi DKPP, perkara bernomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 tersebut bakal disidangkan secara paralel pada Jumat 4 Oktober 2024 pukul 10.00 WITA di ruang sidang DKPP dan kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menanggapi hal itu, Ketua DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra, Karmin meminta masyarakat bersama-sama ikut memantau pelaksanaan sidang tersebut demi tegaknya proses demokrasi di Konawe.
Discussion about this post