PENASULTRAID, KONAWE – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) Karmin mempertanyakan kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait hasil sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kabupaten Konawe.
Pasalnya, perkara yang diadukan oleh Muh Kahfi Zurahman dan telah disidangkan pada 4 Oktober 2024 lalu itu hingga saat ini belum juga diumumkan ke publik. Padahal, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI Hedy Lugito.
“Saat sidang itu dihadiri para pihak, seperti pengadu, teradu, saksi. Bahkan hadir pula pihak Bawaslu Konawe, Bawaslu dan KPUD Konawe serta KPUD Provinsi Sultra serta tim pemeriksa dari pihak DKPP itu sendiri,” ujar Karmin dalam keterangannya, Selasa 5 November 2024.
Semestinya, kata Karmin, hasil sidang KEPP sudah wajib disampaikan ke publik agar dapat diketahui seperti apa sanksi yang akan diberikan terhadap para teradu.
Discussion about this post