PENASULTRA.ID, MUNA – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna, La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pemilihan Bupati (Pilbup) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jumat 6 November 2024.
Gugatan permohonan PHP tersebut diajukan langsung oleh Purnama Ramadhan bersama kuasa hukumnya, Aswan Askun.
Dugaan adanya kerjasama antara calon petahana Bachrun-Asrafil dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna serta berbagai kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilihan menjadi dalil gugatan pasangan berakronim RahmaT-nya Muna itu di MK RI.
Kemudian, adanya pemilih yang telah membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tetapi tidak diizinkan untuk memberikan suara.
Aswan Askun mengungkapkan, selain dalil tersebut, pihaknya juga membeberkan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemda Muna. Sekretaris daerah (Sekda), camat, lurah, dan kepala desa diduga ikut terlibat dalam mendukung paslon nomor 1 Bachrun-Asrafil di Pilkada Muna 2024.
“Kami memiliki bukti-bukti kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran ini. Kami yakin hakim MK akan mempertimbangkan permohonan kami secara adil..Mereka melanggar di masa tenang dengan melakukan kampanye,” kata Aswan Askun via WhatsApp, Sabtu 7 November 2024.
Discussion about this post