PENASULTRAID, KENDARI – Ditengah polemik persoalan pertambangan yang terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) pun harus angkat bicara.
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Andap Budhi Revianto melalui Sekda H Asrun Lio mengingatkan kembali kepada semua pihak agar memprioritaskan kepentingan rakyat, termasuk tujuan kedatangan investor-investor tambang di Bumi Anoa, yang tentunya telah melalui pemenuhan berbagai persyaratan pemerintah pusat maupun daerah.
Asrun menerangkan, sebagai pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam melindungi kepentingan rakyatnya secara menyeluruh, maka Pemprov Sultra tidak boleh gegabah dalam menentukan sikap. Terlebih, berkaitan dengan pengelolaan pertambangan yang sebelumnya sudah melewati proses telaah dengan melibatkan unsur-unsur berkompeten mulai dari tingkat pemerintahan pusat hingga ke daerah, baik melalui payung hukum UU hingga peraturan daerah.
Asrun mencontohkan keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe yang kini menjadi Kabupaten Konawe Kepulauan setelah melalui pemekaran, Pemprov tidak dapat melangkahi kewenangan pemerintah pusat, sebab belum bersifat final.
Mengingat, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan RI masih menunggu Putusan Peninjauan Kembali (PK). Oleh sebab itu, hingga saat ini Kementerian Kehutanan RI belum bisa melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor 403 K/TUN/TF/2024 pada 7 Oktober 2024.
“Boleh saja masyarakat bersuara, karena kita adalah negara demokrasi. Demikian dengan PT GKP, silahkan memperjuangkan apa yang telah menjadi hak atas kewajiban yang telah dipenuhinya. Namun masing-masing pihak, tetap saling menahan diri dari tindakan-tindakan yang bisa berdampak hukum. Serta mari saling menghormati proses yang masih berlangsung, demi menjaga stabilitas daerah serta kondusivitas iklim berinvetasi yang baik di Sultra,” pesan Asrun.
PT GKP Pegang Lima SK IUP OP
Hal senada juga dikemukakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Andi Azis. Secara teknis, kata Azis pemerintah masih menunggu putusan PK MA RI pada 7 Oktober 2024.
Sebab, menurutnya, melalui Surat Kepala Biro Hukum Kementerian LHK RI, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra Nomor S.128/ROKUM/APP/PLA.01/2/2024 pada 5 Desember 2024 perihal permohonan konfirmasi dan klarifikasi menyebutkan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kementerian Kehutanan, hingga kini belum ada keputusan tentang pencabutan terhadap Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014 tanggal 18 Juni 2014 terkait SK IPPKH PT GKP.
“Proses ini perlu kami ungkapkan agar khalayak umum memahami bahwa terdapat proses kewenangan yang tengah terjadi, sehingga walaupun putusan MK telah ada namun dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan menghindari adanya permasalahan hukum baru dikemudian hari, maka Pemprov Sultra masih menunggu finalisasi hasil kewenangan tersebut. Mengingat, Kementerian Kehutanan juga masih menunggu adanya putusan peninjauan kembali terhadap putusan MA RI,” paparnya.
Tidak hanya itu, kata Azis, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014 tanggal 18 Juni 2014 disebutkan bahwa PT GKP tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban-kewajibannya pada Diktum Ketiga dan Keempat.
“Berdasarkan data base Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dinas ESDM Provinsi Sultra, PT GKP terdaftar sebagai pemegang IUP OP berdasarkan lima SK. Pertama, SK Bupati Konawe Nomor 82 Tahun 2010 Tentang Persetujuan IUP OP seluas 950 Ha dengan masa berlaku hingga 20 tahun, yakni sampai 14 November 2028,” bebernya.
Discussion about this post