PENASULTRAID, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, La Ode Tariala dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Asril menyaksikan jalannya sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Sesi III secara virtual di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra, Selasa 4 Februari 2025.
Sidang yang berlangsung di Gedung MK RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta pada pukul 19.30 WIB mengagendakan pembacaan putusan terhadap 10 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di Sultra.
Ke-10 Pilkada tersebut yakni, Pemilihan Gubernur Sultra dan Pilkada Kota Baubau, Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari dan Kabupaten Buton Selatan.
Andap Budhi Revianto menyampaikan bahwa Pilkada serentak 2024 adalah pengalaman pertama dan bersejarah. Proses yang berlangsung di MK ini juga merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang perlu dipahami oleh masyarakat.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk tetap menjaga ukhuwah dan kondusifitas di Bumi Anoa, serta terus membangun daerah kita dengan semangat persatuan,” ujar mantan Sekjen Kemenkumham RI itu
Andap juga mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MK sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu.
Sebagai informasi, sidang MK ini adalah sidang dismissal yang merupakan tahap awal dalam proses perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, di mana MK memeriksa kelayakan gugatan yang diajukan oleh Paslon kepala daerah.
Discussion about this post