PENASULTRAID, KENDARI – Aksi unjuk rasa menyoal dugaan pencemaran lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) yang berlangsung pada Senin 10 Februari 2025 di Gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ricuh.
Kericuhan tersebut dipicu oleh rasa kecewa massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra lantaran tak ditemui oleh satu pun anggota DPRD Sultra.
Massa yang geram membakar ban mobil. Tak hanya itu, massa aksi melakukan penyisiran di sejumlah ruangan kantor wakil rakyat dengan harapan mereka dapat menyalurkan semua aspirasinya.
Ironisnya, massa juga berupaya melakukan penyegelan Kantor DPRD Sultra.
Jenderal Lapangan Korum Sultra, Malik Botom menegaskan bahwa kedatangan mereka untuk aksi di Gedung DPRD Sultra tak lain untuk meminta penegasan soal rekomendasi pemberhentian aktivitas dan pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT TBS yang berada di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Malik menilai, Komisi III DPRD Sultra tidak serius dalam menanggapi persoalan dugaan pencemaran lingkungan PT TBS sebagaimana hasil keputusan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu 22 Januari 2025 lalu.
Discussion about this post