PENASULTRAID, JAKARTA – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), baik barang maupun sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Imbauan Dewan Pers dengan Nomor: 183/DP/K/III/2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketuanya, Ninik Rahayu di Jakarta pada 8 Maret 2025 itu dikeluarkan untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
Dalam suratnya yang ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia itu, Dewan Pers juga menegaskan dukungannya dalam upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
Discussion about this post