Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Drama operasi tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (OTT KPK RI) kembali menampilkan babak baru.
Jika sebelumnya KPK RI butuh waktu seminggu untuk meralat jumlah orang yang terjaring OTT dari enam menjadi tujuh, terbaru, KPK RI memanggil dan memeriksa Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Pengawasan (Kabag RBP Rorena) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), mantan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi (Yasir).
Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang identitasnya semula dirahasiakan KPK RI tersebut, sebelumnya diduga ikut terjaring OTT sebulan yang lalu. Namun seminggu pasca OTT, KPK RI membantah Yasir sebagai orang keenam yang terjaring OTT.
Kemudian KPK meralat jumlah yang ditangkap dari enam menjadi tujuh, dan tidak ada anggota Polri yang terjaring OTT. Tetapi ketika kasus dikembangkan, Yasir akhirnya diperiksa sebagai saksi.
Yasir diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan, rehabilitasi, dan preservasi jalan provinsi dan jalan nasional di Sumut.
Pemeriksaan Yasir berlangsung tertutup hingga Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Asep Guntur memberi keterangan yang tidak rinci. Asep hanya menjelaskan bahwa Yasir telah diperiksa di Medan, Sumut, bukan di gedung merah putih KPK RI, Kuningan, Jakarta.
Sebelum pemeriksaan Yasir, KPK RI juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal (Iqbal) dan Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon (Gom) sebagai saksi.
Namun, kedua jaksa tersebut belum diperiksa karena membutuhkan izin dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
KPK RI lahir karena korupsi menjadi masalah serius di pemerintahan. Lembaga penegak hukum Kejagung RI dan Polri dianggap tidak efektif dalam menangani kasus korupsi, baik dari sisi sumber daya maupun independensinya. Maka untuk memenuhi tuntutan reformasi yakni tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dibentuklah KPK RI.
Discussion about this post