PENASULTRAID, BAUBAU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Baubau akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Baubau pada Rabu 20 Agustus 2025.
Selain KTR, pada waktu yang sama, Dewan Baubau juga mensahkan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.
Wali Kota Baubau Yusran Fahim dalam sambutannya mengakui bahwa pembangunan tidak semata-mata tentang memperindah kota atau membangun infrastruktur, melainkan bagaimana menghadirkan ruang hidup yang sehat, bermartabat, dan adil untuk setiap warga, tanpa terkecuali.
Dalam konteks tersebut, Ranperda KTR adalah langkah konkret untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat dari paparan zat adiktif, khususnya asap rokok.
“Kita bukan hendak meniadakan hak seseorang, tetapi justru menjaga hak banyak orang, khususnya anak-anak, ibu hamil, lansia, dan kelompok rentan lainnya agar tidak menjadi korban dari kebiasaan yang merugikan kesehatan jangka panjang,” ujar Yusran.
Menurut Yusran, dengan kehadiran Perda Kawasan Tanpa Rokok maka dipastikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, sarana olahraga, dan ruang publik lainnya di Kota Baubau benar-benar menjadi tempat yang aman, bersih, dan sehat.
Discussion about this post