Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan kota Medan tidak perlu reaktif terhadap tindakan pengecut dari makhluk halus (siluman), yang mengaku kader militan, memasang spanduk berbau rasis di eks kantor DPC PDI Perjuangan Medan.
Sesama Pengurus DPC PDI Perjuangan Medan pun seharusnya tidak perlu berbalas opini di media massa/pers, sebab persoalan spanduk sampah terlalu kecil untuk dibahas oleh para pengurus partai. Aksi saling mengomentari justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
Pengecut yang hendak memancing keributan tidak akan ditemukan jika hanya saling lempar komentar disertai kecaman, kutukan, dan tudingan. Kebiasaan latah, curhat ke media/pers perlu dikurangi, sebab sama sekali tidak menyelesaikan persoalan.
Semua kader partai perlu belajar dari pepatah lama Batak: “ndang matutung pamangan mandok api” artinya “mulut tidak terbakar dengan mengatakan api”. Maka jika benar para pengurus partai “terusik” karena spanduk, maka segera cari pelakunya, tangkap, dan antar ke Polrestabes Medan, untuk dilakukan proses hukum.
Sebagai kader PDI Perjuangan yang tidak rasis, tidak menggunakan isu SARA dalam Pemilu, tidak pernah mengkhianati partai, selalu mendukung calon-calon PDI Perjuangan di Pileg, Pilpres, dan Pilkada, tidak pernah berpolitik dua kaki, saya menyampaikan pandangan sebagai berikut:
Pertama, bahwa para kader PDI Perjuangan diminta menghentikan aksi saling berbalas pantun, saling lempar komentar di media massa/pers yang dapat memperkeruh suasana.
Kedua, bahwa Pengurus DPC PDI Perjuangan Medan perlu membentuk tim pencari fakta untuk menemukan sutradara, aktor intelektual, dan aktor lapangan pemasangan spanduk berbau rasis.
Ketiga, bahwa seluruh tindakan kader harus berdasarkan AD/ART dan Peraturan PDI Perjuangan. Jika ada tindakan di luar itu, maka akan diberi sanksi sesuai aturan dan ketentuan partai.
Keempat, bahwa Pengurus DPC PDI Perjuangan kota Medan harus segera membuat laporan polisi (LP) ke Polrestabes Medan untuk memastikan apakah pelaku berasal dari internal atau eksternal partai.
Discussion about this post