PENASULTRAID, JAKARTA – Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi menegaskan, reformasi Polri tidak boleh hanya menyentuh aspek teknis, tetapi harus menyeluruh dan mendasar. Menurutnya, hal utama yang perlu dilakukan adalah pengaturan kembali kelembagaan, peran, fungsi, serta penempatan Polri sesuai dengan tuntutan zaman.
Pandangan itu disampaikannya dalam tulisan berjudul “Urgensi Reformasi Polri” yang dirilis pada 1 Oktober 2025.
Saurip menilai, reformasi Polri tidak bisa dilepaskan dari persoalan fundamental dalam sistem kenegaraan. Ia menyoroti UUD 1945, baik naskah asli maupun hasil amandemen, yang masih menyisakan sifat “asistemik” dan “akonstitutif”.
Bahkan, demokrasi Indonesia saat ini dinilai belum memiliki kejelasan sistem karena merupakan campuran antara presidensial dan parlementer, sementara warisan otoritarianisme masih melekat di tubuh Polri.
“Kalau kita tidak memahami belenggu realitas bangsa, termasuk kelemahan konstitusi, maka reformasi Polri akan salah sasaran,” tegas mantan Wakil Ketua Tim Penyusun Konsep Reformasi Internal ABRI 1998 itu.
Menurut Saurip, rendahnya legitimasi Polri serta maraknya kasus yang menjerat sebagian elitnya, mulai dari narkoba hingga judi online, bukan sekadar soal moral individu, melainkan akibat sistem yang keliru.
Saurip menilai, jika dilakukan pembuktian terbalik terhadap kekayaan elit Polri serta uji kelayakan terbuka yang melibatkan rakyat, maka hanya sedikit yang akan lolos.
Saurip mengingatkan, dalam konsep Reformasi Internal ABRI, Polri ditempatkan sebagai bagian dari Law and Justice System. Namun, dalam praktiknya, Polri justru berbalik arah dan mengambil alih peran TNI seperti di masa Orde Baru.
“Ibarat pertandingan sepak bola, Polri sebagai wasit kini juga ikut menjadi pemain,” kritiknya.
Discussion about this post